Penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang dan sebagainya. sehingga diperlukan upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga masyarakat.
Surat Edaran yang terbit ditujukan kepada Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Takmir/ Pengurus Masjid dan Musholla di seluruh Indonesia.di sampaikan oleh para penyuluh agama Islam KUA Kecamatan Klaten Tengah.
link file surat edara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar